» » Peluang Pasar Produk Organik Terus Meningkat

Pasar organik Indonesia menunjukkan peningkatan sekitar 5 % per tahun dengan nilai penjualan sekitarr 10 miliar. Aliansi Organik Indonesia (AOI) merilis, sebagai organisasi yang mengemban mandat untuk mempromosikan pertanian organik dan memfasilitasi akses pasar produk pertanian organik di Indonesia, AOI telah melakukan sejumlah pameran untuk mengkampanyekan produk-produk organik di masyarakat.

Direktur Program AOI, Rasdi Wangsa, Selasa (9/4) mengatakan, memasuki abad 21, masyarakat dunia mulai sadar bahaya yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis dalam pertanian. Orang semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan.

Gaya hidup sehat dengan slogan “Back to Nature” telah menjadi trend baru meninggalkan pola hidup lama yang menggunakan bahan kimia non alami, seperti pupuk, pestisida kimia sintetis dan hormon tumbuh dalam produksi pertanian. Pangan yang sehat dan bergizi tinggi dapat diproduksi dengan metode baru yang dikenal dengan pertanian organik.

Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya hayati tropika yang unik, kelimpahan sinar matahari, air dan tanah, serta budaya masyarakat yang menghormati alam, potensi pertanian organik sangat besar. Pasar produk pertanian organik dunia meningkat 20% per tahun, oleh karena itu pengembangan budidaya pertanian organik perlu diprioritaskan pada tanaman bernilai ekonomis tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

Sebelumnya, awal 2013 AOI telah menyelenggarakan pelatihan untuk Pelatih Sistem Pengawasan Internal (TOT ICS) untuk Sertifikasi Kelompok Petani dan Sertifikasi Ekososial. Pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan para peserta dalam mengembangkan Sistem Pengawasan Internal untuk menjamin kualitas produk organik. Peserta berasal dari anggota AOI dan umum.

Prinsip dasar dari pengembangan ICS adalah untuk memfasilitasi kelompok petani kecil menghasilkan produk organik berkualitas sesuai standar dan akhirnya bisa mendapatkan penjaminan (sertifikasi) baik dari lembaga sertifikasi pihak ketiga maupun komunitas.

Dalam TOT ICS, syarat dari sertifikasi kelompok petani kecil adalah memiliki unit usaha tani umumnya dikelola oleh tenaga kerja keluarga, pendapatan usahatani tidak cukup untuk membayar biaya sertifikasi, keseragaman anggota kelompok petani baik lokasi geografis, sistem produksi, ukuran kepemilikan lahan dan sistem pemasaran.

Dalam mengembangkan ICS, petani harus terbiasa dalam kerja organisasi dan mencatat atau mendokumentasikan semua kegiatan terkait usaha taninya, mulai dari proses produksi sampai pasca panen. Selain berorganisasi dan mencatat, petani juga harus menyepakati dan memenuhi standar organik yang telah disusun bersama serta bersedia menerima sanksi bila terjadi ketidaksesuaian dengan standar tersebut.

Untuk diketahui, luas lahan yang tersedia untuk pertanian organik di Indonesia sangat besar. Dari 75,5 juta ha lahan yang dapat digunakan untuk usaha pertanian, baru sekitar 25,7 juta ha yang telah diolah untuk sawah dan perkebunan (BPS, 2000). Pertanian organik menuntut agar lahan yang digunakan tidak atau belum tercemar oleh bahan kimia dan mempunyai aksesibilitas yang baik. Kualitas dan luasan menjadi pertimbangan dalam pemilihan lahan. (***)

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply